Makassar, EBS FM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan kebijakan baru terkait distribusi bahan bakar bersubsidi. Dalam kebijakan ini, kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tidak akan diberikan barcode, sehingga tidak dapat mengakses BBM bersubsidi. Usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Pertamina dan diharapkan dapat diterapkan pada tahun ini.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mendorong pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak. Menurut Reza, pembayaran pajak kendaraan merupakan salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin terus mendapatkan subsidi BBM, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya.

Reza juga menambahkan bahwa sosialisasi kebijakan ini akan dilakukan lebih awal untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memahami aturan baru tersebut. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tepat guna dan pemilik kendaraan lebih disiplin dalam membayar pajak.

Mutiara Nur Parindingan